Catatan seorang pelajar
Tuesday, May 17, 2016
Pos Selanjutnya
Assalamu'alaikum ...
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.[1] Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)

No comments :
Post a Comment